2.000 Rekening Anggota DPR Misterius
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali buka-bukaan.
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali buka-bukaan. Lembaga itu menyebut ada menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain itu PPATK mengungkap ada transkasi mencurigakan di sekitar 2.000 rekening milik anggota DPR. "Soal adanya 2.000 transaksi mencurigakan pada rekening anggota DPR, kami tak ada niat untuk menutupi. Ini sedang kami analisis. Kami akan kirim ke penyidik Polri," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf , saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (20/2).
Yusuf menyebut adanya menteri yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan setelah politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mempertanyakan analisis PPATK terhadap pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kementerian.
"Memang ada. Apakah itu pidana atau tidak, sedang diverifikasi," kata Muhammad Yusuf . Menurutnya, kendati ditemukan transaksi mencurigakan, belum tentu transaksi tersebut memenuhi unsur pidana. "Hasil analisis tidak serta merta menunjukkan adanya tindak pidana," ungkapnya.
Dalam jawaban tertulis, PPATK mencantumkan laporan adanya 2.000 transaksi mencurigakan di rekening milik anggota DPR. Namun laporan itu justru dicoret sehingga menjadi pertanyaan para anggota Komisi III.
"Kami juga tidak bermaksud mendiskreditkan DPR," kata Yusuf. Ia menjelaskan saat ini ada kasus yang mirip Gayus Tambunan yaitu seorang PNS muda memiliki rekening di 18 bank, melakukan transaksi mencurigakan, sampai ada kiriman uang senilai 250 ribu dolar AS.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat meminta PPATK lebih proaktif menelusuri transaksi mencurigakan itu. Menyangkut 2.000 transaksi pada rekening anggota DPR, Martin meminta PPATK tidak ragu untuk menelusurinya.
Dalam kesempatan PPATK mengungkap 20 transaksi mencurigakan terkait Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Transaksi itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami sudah laporkan kepada KPK ketika dia (Nazaruddin) masih berada di Kolumbia. Laporan, dugaan pidana pencucian uang. Yang jelas, pemeriksaan transaksi itu kini sedang berjalan," kata Yusuf.
PPATK sempat mencurigai transaksi yang dilakukan pegawai penerima keuangan hasil sitaan KPK. Namun Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan mengenai transaksi itu pihaknya telah melaporkan ke PPATK.
"Transaksi itu dilakukan di money changer atau penukaran mata uang asing. Dilakukan oleh orang bagian keuangan yang memang ditugasi untuk itu," ujarnya.
Johan memastikan penukaran uang yang dilakukan pegawai KPK pada Juni 2010 lalu itu legal dan sesuai aturan tugas KPK. "Pegawai itu di Biro Renkeu. Dia menukar uang sitaan negara, sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) uang yang masuk ke kas negara itu harus rupiah. Jadi dollar ditukarkan ke rupiah," katanya.
Johan merasa heran mengapa PPATK kembali mengungkit kasus ini, padahal KPK sudah memberi penjelasan resmi. "Setiap money changer memang harus melapor ke PPATK terkait transaksi di atas Rp 100 juta. Saat bertransaksi, pegawai KPK jelas menyebut bekerja di mana dan jumlah uangnya," jelas Johan.
KPK telah memberi penjelasan kepada PPATK sekitar Juli dan Agustus. "Jadi itu sudah diklarifikasi, uang itu juga tidak masuk rekening. Uang itu setelah ditukar disetor ke kas negara, catatannya jelas," tutur Johan. (tribunnews/yat/win)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.