Adnan Buyung: Putusan Buat Hakim Syarifuddin Masuk Angin
Syariffudin, hakim pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terdakwa kasus suap harusnya dihukum lebih lama .
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, menilai putusan 4 tahun penjara dari ketua majelis hakim Tindak Pidana korupsi (Tipikor) terhadap Syarifuddin, menjadi putusan yang kontroversial.
Syariffudin, hakim pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terdakwa kasus suap dari kurator Puguh Wiryawan sebesar Rp 250 juta, menurut Adnan harusnya dihukum lebih lama .
"Ini (putusan) menurut saya masuk angin. Karena menurut pengalaman saya, tuntutan putusan hakim itu paling minim separuh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Itu paling kurang," ujar Adnan usai menghadiri sidang Uji Materil UU Kementrian Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Adnan menjelaskan, jika dikaitkan pada perkara Hakim Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hakim Syarifuddin hukuman penjara selama 20 tahun. Seharusnya hakim memutus sekurang-kurangnya selama 10 tahun karena separuh dari tuntutan jaksa.
Selain itu, Adnan juga mengungkapkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Tipikor kepada Hakim Syarifuddin menunjukkan betapa kuatnya ikatan corps dikalangan para hakim.
"Putusan ini merusak betul. Artinya mematahkan harapan masyarakat yang selama ini sudah resah dan gelisah," ucap Adnan.
Diberitakan sebelumnya, Syarifuddin, hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Selasa, 28 Februari kemarin. Atas putusan tersebut, Syarifuddin menyatakan banding.
Selain karena tidak puas dengan jumlah vonis hakim, Syarifuddin memutuskan banding karena ada perbedaan pendapat penerapan pasal antara hakim dengan jaksa. Jika hakim menilai Syarif melanggar Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jaksa menilai Syarif melanggar Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor.