Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh

Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui koordinatornya, Danang Widoyoko menilai bahwa vonis majelis Hakim Tipikor terhadap

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin Umar, berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2/2012), usai menjalani sidang vonis atas kasusnya. Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dengan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menerima suap dari PT Scycamping Indonesia terkait pengurusan aset boedel pailit perusahaan tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui koordinatornya, Danang Widoyoko menilai bahwa vonis majelis Hakim Tipikor terhadap Hakim non-aktif Syarifuddin aneh lantaran hanya memvonis sang hakim 4 tahun pidana penjara.

"KPK harus segera banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Hakim non-aktif Syarifuddin," tegas Danang kepada wartawan usai membedah buku Jurnal Perempuan edisi 72 di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).

Danang kembali menegaskan, jika KPK tidak mengambil upaya hukum banding terhadap vonis Hakim non-aktif Syarifuddin yang dinilai kalangan banyak tidak adil, maka peradilan akan terus dibajak oleh kepentingan para pelaku korupsi.

"Itu yang kami dorong agar KPK banding. Kalau nggak peradilan kita akan dibajak oleh kepentingan korupsi," tandas Danang.

Sebelumnya diberitakan, Syarifuddin, hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Selasa, 28 Februari kemarin.

Putusan majelis hakim tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal tersebut menuai banyak kritikan, salah satunya advokat senior Adnan Buyung Nasution yang mengatakan bahwa putusan tersebut masuk angin.

"Ini menurut saya masuk angin karena menurut pengalaman saya, tuntutan putusan hakim itu paling minim separuh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Itu paling kurang," ujar Adnan usai menghadiri sidang Uji Materil UU Kementrian Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas