Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tunggu Surat Resmi KPK

Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi dari

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istana Tunggu Surat Resmi KPK
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK dan Polri mengenai status tersangka Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari.

"Saya lagi menunggu, apakah itu sudah pasti (tersangka). Saya akan dapat yang resmi dari Kapolri dan KPK," kata Dipo Alam di kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Jika surat resmi sudah diterima, Dipo mengatakan keputusan selanjutnya di tangan Presiden SBY memberhentikan atau tidak Siti Fadilah dari Wantimpres.

"Kalau Presiden memberikan arahan, akan kita laksanakan," katanya.

Kendati, Dipo meminta semua pihak memegang teguh azas praduga tak bersalah atas kasus dugaan korupsi Siti Fadilah.

"Tapi saya yakin andaikata ada seperti dulu gubernur Kepri jadi tersangka maka telah dilakukan satu keputusan untuk dinon aktifkan," kata dia.

Kemarin, Mabes Polri mengumumkan status Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2005.

Berita Rekomendasi

Siti diduga menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alkes untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas