Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan KPK Belum Miliki Kepala dan Dokter

Namun, hingga saat ini, diketahui Rutan tersebut belum memiliki Kepala Rutan dan dokter. Pasalnya, pihak KPK belum mengajukan permintaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rutan KPK Belum Miliki Kepala dan Dokter
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta, mendapat kunjungan dari keluarganya, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012). Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK.

Namun, hingga saat ini, diketahui Rutan tersebut belum memiliki Kepala Rutan dan dokter. Pasalnya, pihak KPK belum mengajukan permintaan penunjukan kepala rutan dan dokter di rutan yang pengelolaannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tersebut.

"Belum ada pengajuan pengurus untuk pengelolaan Rutan ini," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Minggu (29/4/2012).

Menurut Sihabudin, soal bagaimana pengelolaan kepemimpinan di Rutan KPK dan penyediaan dokter hingga saat ini pihaknya belum mengetahui statusnya.

Bahkan terhadap tahanan di Rutan tersebut ada di bawah tanggung jawab KPK. "Ya itu KPK yang tahu," ujarnya.

Kendati demikian, Sihabuddin mengatakan bukan berarti Rutan KPK itu ilegal. Justru dia memastikan bahwa pembentukan rutan KPK sudah ada Keputusan Menteri-nya (Kepmen).

BERITA TERKAIT

"Kepmen sudah ada, yang belum ada itu hanya pengajuan kepala dan dokter rutan saja," tegasnya.

Untuk diketahui, Rutan KPK berada di bawah pengelolaan Rutan Salemba. Pembentukan Rutan KPK telah dimulai sejak akhir tahun lalu.

Sama seperti Rutan cabang Salemba lainnya seperti Rutan Brimob dan Rutan Kejaksaan Agung, setiap bulannya memiliki laporan pertanggungjawaban ke Rutan Salemba.

Saat ini, Rutan KPK baru diisi oleh dua orang. Di antaranya yakni terpidana kasus suap Sesmenpora untuk proyek wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang dan Angelina Sondakh.

Rosalina karena sudah dipidana seharusnya tidak ditahan di Rutan tersebut, namun lantaran ia ada di bawah perlindungan LPSK, maka untuk sementara ditempatkan di Rutan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas