Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jangan Asal Komentar Jerat Angie dengan TPPU

Partai Demokrat (PD) berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal komentar bisa menjerat tersangka suap proyek

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jangan Asal Komentar Jerat Angie dengan TPPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal komentar bisa menjerat tersangka suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PD khawatir komentar pihak KPK yang tidak didasarkan fakta dan bukti itu akan menggiring opini publik.

"Kami berharap KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Dan KPK tidak bisa mendahului tanpa ada fakta dan bukti. Artinya, sebelum ada fakta dan bukti, KPk tidak boleh mengembangkan opini ke publik bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus korupsi proyek Wisma Atlet ke arah kejahatan pencucian uang atau money laundring. Jika, bukti pencucian uang ditemukan, KPK akan pelaku dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat ini saja, Angie, Si Putri Indonesia 2001 tersebut, ditahan KPK atas kejahatan korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek Kemendikas. Istri mendiang Adjie Massaid itu dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ibu tiga anak itu pun terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ancaman pidana makin bertambah jika Angie dikenakan UU TPPU.

Menurut Saan yang juga anggota Komisi III dan Sekretaris Fraksi PD di DPR ini, jika KPK mengeluarkan pernyataan lebih dulu, tanpa didukung bukti, maka sama saja lembaga superbody tersebut membangun atau mengembangkan opini publik.

Jika itu yang terjadi, maka KPK akan menggunakan segala cara agar bisa menjerat orang yang dibidiknya dengan UU TPPU.

Berita Rekomendasi

"Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu tidak bisa digunakan. Menurut saya, sebaiknya KPK bekerja sajalah dulu. Apapun keputasannya, kami akan menghormati," kata Saan.

Ia pun menilai partai binaan Susilo Bambang Yudhoyoni dinilainya masih "aman" dari tudingan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, mengingat vonis Nazaruddin atas kasus yang fokus pada kasus penerimaan suap proyek Wisma Atlet sebelumnya, tak menyinggung soal aliran dana korupsi ke Kongres PD di Bandung 2010 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas