Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Bayu yang Bersaksi untuk Angelina Sondakh

Bayu akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ada Bayu yang Bersaksi untuk Angelina Sondakh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap proyek di Kemenporan dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012). Angelina diperiksa untuk yang pertama kali sejak ditahan di rutan KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, hari ini, Senin (21/5/2012). Bayu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh.

"Dia (Bayu) sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, guna mengembangkan kasus pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud tersebut, lembaga antikorupsi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dan pejabat negara serta para narapinada kasus wisma atlet SEA Games.

Sementara itu, KPK sendiri baru dua kali memeriksa Angelina Sondakh terkait dua kasus tersebut. Angie demikian biasa disapa, langsung dijebloskan ke dalam tahanan KPK, setelah diperiksa pertama kali.

Anggelina berstatus tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group. Uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.

Saat ini, mantan Puteri Indonesia itu tengah menjalani tahanan di Rutan KPK. Guna mendalami kasus tersebut, KPK memperpanjang masa tahanan kepada janda mendiang Adjie Mashaid tersebut.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas