Beri Grasi ke Corby, Presiden Konsultasi ke MA
Presiden tidak sendirian dalam memberikan Grasi,
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden tidak sendirian dalam memberikan Grasi, Amnesti dan Abolisi. Presiden meminta pendapat dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terkait 'Ratu Marijuana' Corby.
"Berdasarkan undang-undang, Presiden meminta pendapat ke Mahkamah Agung dan Kemenkumham," Ujar Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam jumpa persnya yang digelar di ruang pers MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2012).
Namun, pendapat yang diajukan oleh MA dan Kemenkumham hanya sebatas pendapat yang tidak mengikat.
"Pendapat itu hanyalah sebatas pendapat saja. Tidak mengikat. Keputusan di tangan Presiden yang memiliki hak prerogatif," kata Hatta.
Mengenai grasi Presiden yang bertolak belakang dengan semangat memberantas narkoba, Hatta Ali menegaskan bahwa hal itu bukanlah kewenangan MA yang hanya sebatas memberikan pendapat.
"Presiden menurunkan hukuman menjadi 15 tahun atas dasar kemanusiaan itu karena pandangan Presiden lebih luas, kami kan hanya memberikan pandangan dari ranah hukum saja. Ibaratnya Presiden melihat dari atas pohon, MA dari bawah pohon," pungkas Hatta Ali.
- Corby Diberi Grasi, Penyelundupan Narkoba Makin Banyak
- Istana: Grasi Corby Bukan Tukar Menukar RI- Australia
- Tritura dan Gerakan Anti SBY-Boediono
- Indonesia Diminta Contoh Pemerintah Australia Soal…
- Ani Yudhoyono dan Anas Diusulkan Calon Presiden Demokrat
- Grasi kepada Schapelle Corby Alasannya Harus Jelas