Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Sidang Afriyani Dengarkan Keterangan Saksi

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Afriyani.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hari ini Sidang Afriyani Dengarkan Keterangan Saksi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tabrakan maut mobil Xenia dengan pejalan kaki, di Halte Tugu Tani, depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/1/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini sidang kelima terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Afriyani Susanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pekan lalu majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Hari ini, Rabu (23/5/2012) pukul 10.00 WIB, giliran jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tragedi Tugu Tani. JPU mengaku akan menghadirkan enam saksi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari jaksa penuntut umum," ujar Antonius Widyanto, ketua majelis hakim pada persidangan pekan lalu.

William, pengacara korban, mengaku mendapat sedikit informasi mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU pagi ini.

"Saya dengar sih ada beberapa saksi dari pihak kepolisian, dan dua anak yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Afriyani.

Pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun dengan cermat dan lengkap, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
        
Terkait keberatan Afriyani mengenai penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), majelis hakim menilai hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
        
Tentang keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan mengandung unsur yang berlawanan, yakni faktor kesengajaan dan faktor kelalaian, Antonius menyatakan dakwaan JPU disusun secara alternatif.
        
"Dakwaan JPU disusun alternatif atau pilihan, bukan kumulatif. Penyusunan dakwaan alternatif ini dibenarkan dalam praktik beracara di pengadilan," jelas Antonius. (*)

BERITA REKOMENDASI

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas