Catat 7-10 Oktober, 1.326 Hakim akan Ikut Aksi Mogok Massal
Tuntutan kenaikan gaji tak direspons, 1.326 hakim akan ikut Aksi Mogok Massal 7-10 Oktober 2024.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan.
Hingga kemarin sudah ada 1.326 hakim yang menyatakan akan ikut cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.
Aksi mogok yang dinamai Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia itu rencananya akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.
"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya, Sabtu (28/9).
Para hakim tersebut memrotes kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim dalam waktu 12 tahun terakhir.
Saat ini, nominal gaji dan tunjangan hakim dinilai tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan terjadinya inflasi.
Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau. Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.
Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.
Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.
Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.
Baca juga: Hakim Bakal Mogok Kerja Imbas Gaji 12 Tahun Tak Naik, Rocky Gerung: Proses Keadilan Bangsa Ini Rapuh
Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.