Amir: Pemberian Grasi Bukan Manjakan Bandar Narkoba
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan pemberian grasi buat sang “ratu ganja” Schapelle Corby dan dua WN Jerman dan Nepal
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan pemberian grasi buat sang “ratu ganja” Schapelle Corby dan dua WN Jerman dan Nepal tidak bertujuan memanjakan bandar narkoba di Indonesia. Ditegaskan, bila ada yang beranggapan demikian, Amir mengatakan hal itu tidak benar.
“Kalau ada anggapan kalau politik hukum kita memanjakan bandar narkoba, itu tidak benar,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan, saat dikonfirmasi mengenai pemberian grasi sebanyak lima tahun terhadap Corby, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa selain WNA Australia yang diganjar hukuman penjara 20 tahun itu, terdapat dua WNA lainnya, yakni satu asal Jerman dan Nepal.
Karenanya, Amir mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya memberikan grasi bagi Corby.
“Yang dikabulkan bukan hanya Corby. Ada WN Jerman yang kebetulan memiliki 4 gram sabu yang divonis 5 tahun di penjara di Denpasar. Pengurangannya 2 tahun. Dia masih berada di sana menyelesaikan. “
“Ada lagi dari Nepal atas alasan kemanusiaan karena usia. Dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Jadi pada waktu Corby dapat grasi, bukan khusus pada Corby,” ungkap Amir.
Lebih lanjut, Amir juga menegaskan dari ketiga WNA yang mendapat grasi dari Presiden SBY tidak ada satupun bandar narkotika. Corby adalah terkait ganja. WNA Jerman 4 gram dan itu untuk dipakai sendiri. Demikian pula WNA Nepal.
“Jadi policy jelas. Corby itu kan ganja. Yang namanya heroin itu yang diberi grasi tidak ada. Termasuk yang dari Brazilia, mengingat jumlah heroinnya yang dibawa begitu besar,” tegasnya.