KPK Lengkapi Berkas Perkara Empat Tersangka
Seusai menjalani pemeriksaan penyidik selama lima jam, Ramli tampak enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melengkapi berkas perkara empat tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010, mengenai PON ke-18 di Riau.
Jika sebelumnya KPK memeriksa tersangka Eka Dharma Putra, kini KPK melengkapi berkas Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan, melalui saksi dari anggota DPRD Riau Ramli Sanur.
"Ramli saksi untuk tersangka MD dan MFA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantornya, Selasa (29/5/2012).
Seusai menjalani pemeriksaan penyidik selama lima jam, Ramli tampak enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Ia hanya mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Sebelumnya, Johan Budi mengatakan berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung, dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan.
Pekan ini, jelasnya, penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka.
Empat tersangka adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Namun, seiringnya penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka lagi. Yakni, Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Sedangkan Gubernur Riau Rusli Zainal selaku Ketua PB PON, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. (*)
BACA JUGA
- SBY Ingin Pemerintah Terus Efisiensi Anggaran
- Jadi Ketua Fraksi MPR, Jafar Tak Takut Bersikap Kritis
- Nurdin Diringkus Saat Berniat Bawa Sabu ke Surabaya
- Enam Tahun Lapindo, PT Minarak dan Pemerintah Lepas Tangan