Hari Ini KPK Akan Tahan Miranda Goeltom di Rutan KPK
Tersangka kasus suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom dipastikan akan ditahan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom dipastikan akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya hari ini, Jumat (1/6/2012).
Rencananya, Guru Besar Universitas Indonesia itu akan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Salemba cabang KPK yang terletak di ruang basement gedung KPK.
"Di Rutan KPK (penahanan Miranda)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (1/6/2012).
Sedianya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan menjadi tahanan ketiga yang mendekam di rutan KPK.
Dirinya akan bertetangga dengan Angelina Sondakh dan terpidana Mindo Rosalina Manullang yang telah meringkuk di Rutan seluas 80 meter persegi itu.
Sementara, hingga pukul 15.00 WIB, Miranda masih diperiksa oleh tim penyidik. Belum ada informasi jam berapa penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan dilaksanakan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia.
Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.