Setelah Miranda, KPK Ungkap Sponsor Cek Pelawat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menjadikan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka terakhir pada kasus
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menjadikan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka terakhir pada kasus suap cek pelawat. Pada kasus yang telah menyeret bayak anggota DPR ini, KPK menduga masih adanya pihak yang terlibat pada kasus tersbut.
Bahkan, dikatakan ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru yaitu dari pihak penyandang dana cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu.
"Pada prinsipnya kita ingin membongkar semua pihak. Kalau ada bukti-bukti yang cukup bisa didorong maka terbuka peluang untuk menindaklanjuti (penetapan tersangka baru) sesusai bukti-bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantor KPK, Jumat (1/6/2012).
Namun, lanjut Bambang pihaknya tak ingin berspekulasi terlalu jauh saat ini. Ia menegaskan, saat ini KPK masih fokus pada proses penyidikan Miranda. Sehingga, kasus guru besar Universiras Indonesia itu bisa diselesaikan dan segera dibawa ke persidangan.
Sebagaimana diketahui, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia tersebut.
Justru baru hari ini, Jumat (1/6/2012) pakar ekonomi perbankan itu menjalani pemeriksaan KPK dan langsung ditahan KPK seusainya.
Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.
Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHP.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.