Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karutan KPK: Miranda Tak Dilarang Ibadah di Rutan KPK

Kepala Rutan KPK, Saifudin mengungkapkan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan ibadah di dalam rutan KPK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Karutan KPK: Miranda Tak Dilarang Ibadah di Rutan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ditemani pengacara, tersangka kasus cek pelawat, Miranda Swaray Gultom memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat(1/6/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan KPK, Arifudin mengungkapkan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan ibadah di dalam rutan KPK.

"Tidak ada larangan untuk melakukan ibadah di dalam rutan KPK," ujar Arifudin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (2/6/2012).

Pernyataan ini menyusul adanya pengajuan permohonan Dari pihak pengacara tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom siang tadi untuk dapat menjalankan ibadah.

Menurut Arifudin, pengajuan permohonan dari tim pengacara tersangka tersebut hanyalah sebatas formalitas atau bersifat teknis saja.

"Pengajuan itu hanya sebatas formalitas saja. Bukan suatu keharusan," kata Arifudin.

Arifudin menambahkan, jika memang dalam pelaksanaan ibadah mengundang pendeta atau keluarga, maka perlu izin dari penyidik atau pimpinan KPK terlebih dahulu mengingat hari minggu bukan jadwal besuk tahanan.

Berita Rekomendasi

"Rutan hanya memfasilitasi, izin ada ditangan pimpinan," kata Arifudin menerangkan.

Sebelumnya, tim pengacara Miranda S Goeltom menyambangi KPK untuk menemui kliennya di dalam rutan KPK pada pukul 12.15 siang. Kunjungannya dalam rangka mengajukan permohonan untuk menjalankan ibadah.

"Kami rencananya ingin menjenguk ibu Miranda namun karena sekarang tidak ada jam besuk, kami tidak bisa bertemu. Kami hanya berikan surat permohonan untuk laksanakan ibadah," kata Dave Advintama, staf pengacara Deddy S Abdul Kadir selaku kuasa hukum Miranda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas