Kuasa Hukum Antasari Sebut Hakim Agung Tidak Profesional
Hakim Agung yang memutus Peninjauan Kembali (PK) terpidana Antasari Azhar dinilai tidak profesional. Pasalnya terdapat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung yang memutus Peninjauan Kembali (PK) terpidana Antasari Azhar dinilai tidak profesional. Pasalnya terdapat pertimbangan yang tidak pernah menjadi fakta di persidangan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail saat melaporkan kejanggalan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (4/6/2012).
Menurut Maqdir, hal yang paling aneh adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan PK halaman 144. Disitu tertulis bahwa terdapat penyadapan Kapolri. Padahal dalam pemeriksaan penyidik dan pengadilan negeri Jakarta Selatan, tidak pernah terungkap fakta hasi penyadapan yang dilakukan Kapolri.
"Pertimbangan majelis hakim PK mengenai penyadapan ini adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta kalau tidak mau dikatakan manipulatif dan penuh kebohonang," ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan Mabes Polri juga tidak pernah menyadap telepon seluler Antasari. "Tidak masuk akal kapolri melakukan penyadapan karena institusi Polri tidak mempunyai kewenangan melakukan penyadapan kasus tindak pidana kecuali kasus terorisme," imbuhnya.
Maqdir mengatakan menurut KUHAP, pertimbangan itu bisa membatalkan putusan. Namun secara hukum tidak mungkin lagi ada PK diatas PK.
"Kami minta putusan ini dicermati, supaya jangan ada putusan yang tidak profesonal," imbuhnya.
Maqdir dalam pertemuan itu diterima oleh Toto, Staf Ahli KY. Dalam pertemuan itu Toto mengatakan akan menyerahkan laporan itu kepada Komisioner KY dan dilakukan tindakan selanjutnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 18 tahun itu, Senin (13/2/2012). Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.