Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Rampungkan Berkas Angelina Sondakh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Segera Rampungkan Berkas Angelina Sondakh
TRIBUNNEWS/ HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap proyek di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh. Berkas tersangka suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut akan rampung bulan dalam bulan ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie (sapaan akrabnya) sudah dilimpahkan berkas pemeriksaan-nya ke penuntutan, meski dalam pekan depan msh ada pemeriksaan saksi-saksi maupun, kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," Kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Senin (18/6/2012).

Selain Angie, penyidik dikatakan Abraham, juga sedang melengkapi berkas penyidikan tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom.

"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," tegas Abraham.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas.

KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar.

Berita Rekomendasi

Sama seperti Angie, Miranda, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu juga tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia tersebut.

Justru baru Jumat (1/6/2012) pakar ekonomi perbankan itu menjalani pemeriksaan KPK dan langsung ditahan KPK seusainya.

Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas