Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Bhakti Investama Klaim Tak Punya Masalah Pajak

Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6/2012)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Direktur Bhakti Investama Klaim Tak Punya Masalah Pajak
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
CEO PT Bhakti Investama, Tbk, Hary Tanoesoedibjo, klarifikasi soal ketidakhadirannya saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (15/6/2012). Hary diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6/2012) malam.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Seusai menjalani pemeriksaan hampir pukul 22.00 WIB, pria yang tiba di kantor KPK dengan mengenakan pakaian kemeja putih tersebut enggan berkomentar banyak kepada wartawan.

Ia hanya mengatakan bahwa restitusi pajak perusahaan Bhakti Investama tidak memiliki permasalahan. Bahkan, lanjut dia, negara sudah membayar kelebihan pajak PT BI yang disebut-sebut senilai Rp 3,4 miliar.

"Itu sudah diaudit semua jadi sudah clear. Jadi pajak yang kami kirim itu berdasarkan audit account semua. Itu semua sudah diperiksa," terangnya.

Sebaliknya, KPK menduga uang Rp 280 juta yang ditemukan saat penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunarjo merupakan uang pelicin guna memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

BERITA TERKAIT

Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

Dugaan KPK pun kini diperkuat oleh pernyataan Tommy. Melalui pengacaranya Tito Hananta Kusuma, Tommy membenarkan jika ia mengenal James sebagai konsultan freelance khusus pajak perusahaan yang tengah mengurus belasan pajak perusahaan.

Bahkan, Tommy mengakui jika uang Rp 280 juta yang disita KPK merupakan dana gratifikasi.

"Tapi gratifikasi dalam hal apa, belum tahu. Apakah memang gratifikasi suap pajak," ujarnya seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan petang tadi. Selebihnya, lanjut Tito, akan diungkap Tommy dalam persidangan nanti.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas