Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Akhirnya Beberkan Suap Wajib Pajak di Hadapan KPK

Tersangka kasus restitusi pajak lebih PT Bhakti Investama, James Gunardjo selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/6/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Tommy Akhirnya Beberkan Suap Wajib Pajak di Hadapan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). Tommy disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu James Gunarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus restitusi pajak lebih PT Bhakti Investama, James Gunardjo selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/6/2012).

Seperti kesan sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan, James terus menutup rapat mulutnya dengan sebuah kain kecil seraya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Pada pemeriksaan ini, James juga ditemani pengacaranya, Verry Sitorus. Seperti diterangkan pengacara James sebelumnya, Sehat Damanik, Verry kembali menegaskan jika barang bukti Rp 280 juta yang diamankan KPK merupakan uang pinjaman James yang ingin dibayar kepada mantan Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hendratno.

"Itu utang James kepada Tommy. Klien saya pernah pinjam. Namanya juga teman dekat, jadi tidak ada kwitansi atau apapun, pakai kepercayaan aja," terang Verry Sitorus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

Namun, ia tak membantah jika kliennya bekerja sebagai konsultan pajak di PT Agis Tbk.

PT Agis sendiri beralamat di lantai 6 gedung MNC, perusahaan group PT Bhakti Investama (PT BI). Namun, PT BI berkali-kali membantah jika James merupakan konsultan yang juga mengurusi pajak PT BI.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, melalui pengacaranya Tito Hananta Kusuma, Tommy akhirnya membongkar kasus suap tersebut.

Berasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata Tito, uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya Rp 340 juta merupakan uang suap atau gratifikasi.

Komposisinya, Rp 100 Juta merupakan pembayaran utang, dan Rp 180 juta adalah uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Sidoarjo, Surabaya.

Sementra, sebagaimana dikutif dari situs resminya, PT BI merupakan sebuah perusahaan yang berdomisili di Surabaya.

Juga dikatakan, selama ini Tommy, lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus pajak perusahaan. Bahkan James diketahuinya telah mengurus pajak belasan perusahaan saat ini.

"Setahu klien saya, sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata Tito di kantor KPK, Jakarta seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kemarin.

Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilakan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas