KPK Desak Tommy Laporkan Ancaman di Rutan
KPK juga memastikan akan lebih ekstra lagi memantau setiap tersangka, yang dititipkan di rutan lembaga penegak hukum lain.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat informasi atau laporan dari pihak Tommy Hendratno, tersangka kasus dugaan suap restitusi lebih pajak PT Bhakti Investama, terkait ancaman dari pihak luar rumah tahanan (rutan) kepadanya.
"Kami belum dapat informasi soal ancaman itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/6/2012) malam.
KPK juga memastikan akan lebih ekstra lagi memantau setiap tersangka, yang dititipkan di rutan lembaga penegak hukum lain. Meski begitu, KPK tak ingin berspekulasi, mengingat belum ada laporan terkait hal itu dari kubu Tommy.
"Maka, sebaiknya harus dilaporkan ke KPK, bahwa ada bukti dia diancam," tutur Johan.
Apakah ada jaminan dari KPK yang menitipkan Tommy di Rutan Polda Metro Jaya?
"KPK menitipkan seseorang di rutan itu, kan dengan penjagaan yang ketat. Nah, itu bentuk jaminannya," jawab Johan.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Tribun, Tommy sudah beberapa kali diancam pihak yang kerap disebut-sebut dalam kasus ini, melalui oknum rutan sendiri.
Karena itu, Tommy melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, segera mengajukan perlindungan khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan tersebut guna mencegah terjadinya ancaman dari pihak-pihak tertentu, pasca-pelaporan gratifikasi yang dilakukan konsultan pajak James Gunarjo kepada dirinya ke KPK.
Saat ditanya siapa orang yang berpotensi akan mengancam kliennya, Tito tidak memberikan jawaban yang lebih detail.
"Saat ini beliau masih fokus kepada proses penyidikan, tapi saat ini beliau sedang berusaha untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya sesusai mendampingi Tommy menjalani pemeriksaan, Kamis (21/6/2012).
Tommy tertangkap tangan sedang melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo, yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis.
Keduanya ditangkap KPK , Kamis (6/6/12) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan total Rp 280 juta.
Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu.
Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut. Buntut dari kasus ini, KPK berencana akan memanggil CEO MNC Group Harry Tanoe pada Kamis (28/6/2012).
Terkait barang bukti, berdasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata Tito, uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya Rp 340 juta, merupakan uang suap atau gratifikasi.
Komposisinya, Rp 100 juta merupakan pembayaran utang, dan Rp 180 juta uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Seperti dikutip dari situs resminya, PT BI merupakan sebuah perusahaan yang berdomisili di Surabaya.
Selama ini, Tommy, lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus pajak perusahaan. Bahkan, James saat ini diketahui tengah mengurus pajak belasan perusahaan.
"Setahu saya, klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," cetus Tito.
Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James, Tito mempersilakan hal itu ditanyakan ke KPK atau ke James.
Namun, saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.
"Ya, menurut surat pemeriksaan ada tertulis PT Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya, seraya menjelaskan jika kliennya akan kooperatif membongkar kasus tersebut. (*)
BACA JUGA
- Sebelum Ditangkap, WN Malaysia Ajak Bertha Makan Siang (2)
- Jumlah Badak Menurun Karena Stress dan Tak Mau Makan
- AJI: Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Fokker
- Bertha: Saya Kenal Nazaruddin Tujuh Tahun Lalu (1)