Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Unhalu Mengaku Terima Anggaran Fiktif

Diduga, anggaran itu berasal dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Rektor Unhalu Mengaku Terima Anggaran Fiktif
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rektor Universitas Haluoleo, Sulteng, Usman Rianse menegaskan, dirinya tak pernah mengajukan anggaran pembangunan laboratorium untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Mipa) sebesar Rp 45 miliar.

Kendati demikian, ia mengakui telah menerima aliran dana tersebut. Diduga, anggaran itu berasal dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, Usman menjelaskan, pihaknya mengusulkan 10 paket pembangunan. Namun, didalamnya tidak ada usul mengenai Fakultas Mipa, yaitu pembangunan laboratorium. Anehnya anggaran pembangunan untuk Mipa tersebut turun.

"Saya sempat mengusulkan anggaran Rp 254 miliar. Tetapi, kami hanya dapat Rp 65 miliar. Untuk laboratorium sendiri itu Rp 45 miliar. Jadi, totalnya Rp 110 miliar," kata Usman di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Usman juga menegaskan, anggaran tersebut diterima dan menganggap telah terjadi kekeliruan dalam penulisan mengenai anggaran untuk pembangunan laboratorium Faksultas Mipa tersebut. Sehingga, menurut Usman, tidak ada pembangunan laboratorium untuk fakultas Mipa tersebut.

"Saya sebagai akademisi melihat ini sebagai kesalahan manusiawi apa itu salah ketik atau bagaimana karena kita tidak memiliki data pendukung soal Mipa," tandas Usman.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK telah memeriksa rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Tadulako, Basyir Cyio, Rektor Univeritas Pattimura, HPB Tetelepta. Keterangan sejumlah rektor itu dianggap penting lantaran diduga mengetahui seputar kasus yang mendera Angelina.

BERITA REKOMENDASI

Angelina ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas.

Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Dari 16 universitas tersebut, diketahui bahwa Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas