Dana Nasabah Century Belum Dikembalikan
Meski keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Bank Mutiara dan pihak pemerintah masih punya alasan
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Bank Mutiara dan pihak pemerintah masih punya alasan sehingga belum mengembalikan dana nasabah Bank Century. Alasannya, mereka masih menunggu salinan keputusan MA.
Alasan itu disampaikan ke Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR RI saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Seperti diketahui, dalam keputusan kasasinya pada 19 April 2012, MA menghukum Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp 35,437 miliar dan membayar denda Rp 5,675 miliar. Keputusan MA ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Solo sebelumnya.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, beralasan pihaknya belum mengembalikan dana nasabah karena masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.
"Memang secara informal kami telah mendengar atas putusan dari MA itu dari pemberitaan dan website. Karenanya kami masih akan menunggu salinan putusan dari MA ini," ujar Maryono.
Hal senada disampaikan Menkeu Agus Martowardjojo.
Menurut Agus, pemerintah akan membayarkan dana nasabah Century tersebut sesuai keputusan dan perintah MA nantinya. Adapun pembayaran kepada nasabah Century akan dilakukan dengan cara mengambil aset yang dimiliki Bank Century dan melelangnya. Hasilnya, akan dipergunakan untuk membayar kerugian nasabah Century.
"Pemerintah mempunyai posisi, bahwa kami tidak dalam posisi untuk membayar lebih dahulu, karena pemerintah mempunai posisi bahwa kalau itu nanti aset-aset yang dibawa lari oleh pemilik Bank Century itu yang ada di dalam negeri dan luar negeri bisa diperoleh, itu bisa dipakai sebagai sumber pembayaran kembali," kata Agus.