Pekan Depan Tersangka Korupsi Alquran Diperiksa KPK
Karenanya, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus kitab suci Al Quran, Zulkarnaen Djabar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami, mengembangkan kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 35 Miliar.
Karenanya, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus kitab suci Al Quran, Zulkarnaen Djabar.
"Pekan depan, KPK menjadwalkan akan memeriksa ZD," kata Johan kepada wartawan di KPK, Kamis (5/7/2012).
Pemeriksaan ini nantinya akan menjadi pemeriksaan perdana bagi politisi Golkar tersebut pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/6/12) lalu.
Sementara soal keterlibatan pihak lain seperti terduga pemberi suap bagi kasus ini, juga sedang di dalami penyidik KPK. "Hal itu sedang didalami," tandas Johan.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar serta anaknya kandungnya Zulkarnaen, Direktur PT KSAI Dendy Prasetia. Keduanya pun telah dicegah keluar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.