Kubu Dhana Curiga Ada Hubungan Penyidik dengan PT KTU
Dalam pokok eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) Dhana Widyatmika, menyatakan keberatan atas penyidikan terdakwa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8/2012). Agenda berupa pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Dalam pokok eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) Dhana, menyatakan keberatan atas penyidikan terdakwa. "Kami mencurigai hubungan penyidik (yang menangani perkara Dhana) dengan PT Kornet Trans Utama (PT KTU) Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki. Bagaimana mungkin, penyidik menjadi pelapor," kata PH Dhana, Luthfie Hakim saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, terdakwa selaku pegawai pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan benar. Termasuk adanya pemeriksaan pajak dengan menggunakan pembukuan ganda.
"Itu dibenarkan melakukan pemeriksaan menggunakan pembukuan ganda dengan data eksternal, namun dilihat salah oleh Jaksa. Isyarat ada hubungan apa KTU dengan Jaksa? Kemunngkinan ada hubungan gelap antara Jaksa dengan KTU," paparnya.
Selain itu, tim PH juga menilai dakwaan PU terkait penerimaan gratifikasi berupa aliran dana dan pencucian uang dari rekan terdakwa di Ditjen Pajak Herly Isdiharsono tidak diuraikan secara lengkap, jelas dan cermat.
"Penuntut umum hnya menyatakan asal usul harta kekayaan terdakwa berasal dari saksi Herly Isdiharsono selaku pegawai pajak yang menerima uang kurang lebih Rp 20, 8 miliar.
Sementara beberapa persoalan seperti dimana, kapan dan bagaimana Herly menyerahkan uang kepada terdawka tidak dijelaskan," kata Luthfie.
Kubu terdakwa selanjutnya mempertanyakan manakah lebih dahulu harta yang telah dimiliki terdakwa dan uang dari Herly Isdiharsono.
"Perbuatan pidana apakah yang dilakukan Herly, sehingga terdakwa didakwa melakukan pencucian uang. Bahwa JPU tidak menguraikan dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana tercantum dalam pasal 143 ayat 2 hurf b KUHAP sebagai syarat materil dakwaan yang tidak jelas itu harus dinyatakan batal demi hukum," terangnya.
Karena itu, baik terdakwa maupun tim PH berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dan membatalkan dakwaan penuntut umum. PH juga meminta agar majelis membebaskan terdakwa dari semua dakwaan PU.
(Edwin Firdaus)
baca juga: