Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Suap Pajak Sidoarjo Gugat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) digugat melalui jalur pra peradilan. Adalah tersangka kasus suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo

zoom-in Tersangka Suap Pajak Sidoarjo Gugat KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). Tommy disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu James Gunarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) digugat melalui jalur pra peradilan. Adalah tersangka kasus suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, James Gunardjo yang mengajukan hal tersebut.

Proses penyidikan KPK yang tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk penyelenggara negara menjadi dasar James menggugat KPK.

”Dalam Undang-undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Kuasa Hukum James Gunardjo, Sehat Damanik saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu(25/7/2012).

Damanik mengatakan penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal,angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya

”Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu.Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,”tegasnya.

Administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan lanjut Damanik kini juga tengah dipersiapkan. Dia menegaskan,langkah yang diambil tim kuasa hukum itu berdasar pada fakta yang dimiliki.

”Rencana tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan.Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,”ujarnya.

BERITA TERKAIT

Lebih jauh Damanik menambahkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.

”Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan,”pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas