Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Afriyani Jangan Terpengaruh Opini

Tuntutan Afriyani Susanti diharapkan berjalan sesuai dengan prinsip hukum

zoom-in Tuntutan Afriyani Jangan Terpengaruh Opini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti (tengah), saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012). Sidang tersebut beragendakan penyerahan berkas termasuk bukti lanjutan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Afriyani Susanti diharapkan berjalan sesuai dengan prinsip hukum. Bukan berdasarkan opini dan tekanan dari masyarakat. Hal ini dinyatakan kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto.

"Seharusnya pemangku hukum yang berkompeten melihat hal ini jangan melihat hal ini dari sisi emosional. Harus melihat seluruh aspek baik dari kepentingan hukum, negara ataupun terdakwa ,"tutur Zainal, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(25/7/2012).

Zainal menambahkan tuntutan Afriyani terlalu dipaksakan. Pasalnya, Afriyani tak hanya menerima tuntutan di PN Jakarta Pusat saja tapi juga di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

Sesuai dengan ketentuan hukum ketentuan pasal 1 KUHP juncto pasal 3 tentang kepastian hukum, menurut Zainal, kliennya seharusnya hanya menerima satu tuntutan yaitu di PN Jakarta Pusat.

Hal ini dikarenakan dalam tuntutan di PN Jakarta Pusat dinyatakan bahwa korban meninggal karena Afriyani mengkonsumsi narkoba saat
menyetir. Tuntutan tersebut menurutnya terkait satu sama lain.

"Tentu itu suatu peristiwa yang sama yang terkait dan tak bisa dipisahkan. Kalau dalam prosedur hukum, hanya bisa diajukan satu tuntutan yaitu apa yang sudah disini (PN Jakarta Pusat),"ujar Zainal.

BERITA REKOMENDASI

Zainal mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Surat ini dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Zainal, Depkumham kemudian akan melanjutkan ke Mahkamah Agung
untuk selanjutnya memutuskan di tempat mana Afriyani diadili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas