Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi, Putra Artalyta Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direksi PT Sonokeling Buana, Rommy Dharma Setiawan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jadi Saksi, Putra Artalyta Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Artalyta Suryani, Pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Jakarta. (15/4) Artalyta tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. 15-04-2008 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direksi PT Sonokeling Buana, Rommy Dharma Setiawan.

Putra pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin tersebut diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap penerbitan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Direksi PT Sonokeling Buana, Rommy Dharma Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap kepada Bupati Buol," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis(26/7/2012).

Selain itu KPK juga memanggil Direktur Utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal. Sama seperti Rommy, Saiful juga akan diperiksa sebagai saksi. KPK belum mengungkapkan apa kaitan PT Sonokeling Buana dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik anak Ayin itu diketahui beroperasi di Buol, sama seperti PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang diduga mengalirkan uang ke Bupati Amran. Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Ayin.

Perempuan yang pernah divonis bersalah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu diperiksa di Singapura pada Senin (23/7/2012) lalu.

Ayin yang diperiksa sebagai saksi telah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Amran. KPK menduga ada pemberian suap sekitar Rp3 miliar agar Amran menerbitkan izin HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol untuk PT HIP. KPK telah menetapkan dua pimpinan PT HIP, Gondo Sudjono dan Yani Ansori sebagai tersangka pemberi suap.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, pemilik PT HIP sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. Istri taipan Murdaya Poo tersebut dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas