Diperiksa KPK, Hartati Murdaya Irit Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha nasional, Siti Hartati Murdaya Poo, hari ini, Jumat (27/7/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha nasional, Siti Hartati Murdaya Poo, hari ini, Jumat (27/7/2012). Pemilik perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) itu diperiksa sebagai saksi kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Benar, Hartati Murdaya diperiksa sebagai saksi terkait pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Buol pada hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Hartati sendiri telah hadir memenhui penuhi panggilan KPK. Hartati tiba di sekitar 10.15 WIB. Dengan mengenakan blazer coklat motif kotak kotak dan syal hitam yang menggantung dileher, Hartati nampak dikawal dengan sejumlah pengawal berbaju batik.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Hartati memilih irit bicara. Dia belum banyak berkomentar.
"Saya akan memberikan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan," kata Hartati sembari memasuki lobby KPK.
Sebelum masuk, Hartati sempat mengisi daftar hadir di resepsionis KPK. Semua saksi yang dipanggil KPK memang wajib mengisi dan menyerahkan kartu pengenal yang ditukar dengan kartu tamu (pengunjung) KPK. Hartati juga sempat menunggu di lobby sebelum akhirnya masuk ke dalam.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Kedua petinggi di perusahaan milik Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang sekitar Rp 3 miliar terkait HGU kelapa sawit di Buol.
PT HIP dan PT CCM diketahui mengantongi izin perkebunan kelapa sawit di sana. Informasi dari KPK menyebutkan kalau Hartati menjadi inisiator pemberian suap ke Bupati Buol tersebut. Hal ini pun dibantah Hartati. Meski membantah menyuap, Hartati mengakui kalau PT HIP pernah menggelontorkan uang ke Amran. Namun uang itu, katanya, bukan suap melainkan bantuan sosial untuk warga Buol. KPK juga sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.
Pengacara Amran, Amat Entedaim mengakui kliennya pernah mendapat dana bantuan dari PT HIP untuk menghadapi Pilkada 2012. Konsultan politik Saiful Mujani seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini mengungkapkan kalau PT HIP membantu Amran memenangkan Pilkada 2012. Perusahaan tersebut membayarkan survei terkait pemenangan Amran sebagai calon bupati petahana.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pengusaha Artalyta Suryani, putra Artalyta Rommy Dharma Satiyawan, dan Direktur Utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai pewakilan PT Sonokeling Buana, perusahaan yang juga memiliki HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Letak perkebunan kelapa sawit PT Sonokeling berdekatan dengan kebun PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM).