Bupati Buol Amran Batalipu Bakal Berlebaran di Rutan
Bupati Buol Amran Batalipu, tampaknya harus rela menerima pil pahit dengan menjalani proses hukum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu, tampaknya harus rela menerima pil pahit dengan menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya.
Dengan resmi diperpanjangnya massa tahanannya selama 40 hari ke depan, dipastikan orang nomor wahid di kabupaten Buol itu harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Demikian diungkapkan Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim saat dihubungi wartawan, Minggu (28/7/2012).
Menurut Amat, masa berlaku penahanan 20 hari telah habis pada Kamis (26/7/12), namun proses penyidikan masih berlangsung hingga penyidik KPK pun memperpanjang proses penahanan lagi.
"Saya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari KPK hingga 40 hari ke depan," terang Amat.
Kondisi ini membuat kliennya akan melewati Hari Raya Idul Fitri perdananya dalam tahanan. Amat pun ikut terancam akan berlebaran di Jakarta.
"Saya berharap semua proses penyidikan bisa berjalan dengan cepat dan tuntas, tapi dengan catatan semua yang terlibat harus diseret," tandas Ketua Peradi Sulawesi Tengah itu.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati