Kubu Amran Menolak Tuduhan Memeras Perusahaan Hartati
Kubu pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Hartati Murdaya menuding Bupati Buol Amran Batalipu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Hartati Murdaya menuding Bupati Buol Amran Batalipu telah melakukan pemerasan. Namun, hal itu dibantah oleh Amran Batalipu.
Pengacara Amran, Amat Ente Daim menyatakan, tudingan pemerasan yang dilakukan kliennya itu sebenarnya terbalik. Karena, Yani Anshori, dari PT HIP yang telah dijadikan tersangka KPK justru yang bersikeras menemui Amran beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni lalu.
"Ini kan aneh. Logikanya, masak yang diperas nyari orang yang mau meras. Jadi tudingan itu tidak benar," kata Amat saat dihubungi, Senin (30/7/2012).
Menurut Amat, Yani dua kali berusaha menemui Amran. Namun, kedua usaha itu selalu ditolak kliennya.
"Yang pertama karena Pak Amran tak mau ditemui. Yang kedua memang karena Pak Amran sedang sakit jadi tak bisa menemui siapapun," ujarnya.
Menurut dia, wajar saja pihak Hartati melakukan pembelaan diri dengan pernyataan itu. Tetapi, tak seharusnya dengan menuding Amran yang melakukan pemerasan tersebut.
Terkait pemeriksaan Hartati di KPK yang dilakukan sebanyak dua kali, Amat enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hartati.
Sebelumnya, Hartati Murdaya, Jumat (27/7/2012), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada penyidik KPK, Hartati menjelaskan soal pemberian uang Rp 3 miliar untuk Bupati Buol Amran Batalipu.
"Jadi (uang itu) saya tak jelas untuk apa. Tapi yang jadi tekanan adalah masalah keamanan. Kita bicara itu tadi (ke penyidik)," kata Hartati seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di kantor KPK, Jakarta.
Hartati mengaku tak tahu jika uang Rp 3 miliar itu untuk pemilukada yang diikuti Amran. Ia hanya menekankan bahwa pemberian uang itu untuk keamanan perusahaannya.
Menurut Hartati, uang itu diminta oleh Amran. Ia meminta melalui saluran telepon.
"(Minta) Rp 3 miliar," kata Hartati. Melalui siaran persnya, kuasa hukum Hartati, Patra M Zein menjelaskan bahwa PT HIP mengalami berbagai gangguan keamanan.
Perusahaan mendengar bahwa yang bisa mengatasi ganggguan keamanan itu hanya Bupati Amran sendiri.
"Keadaan ini dimanfaatkan oleh Amran untuk mengejar dan memaksa meminta sumbangan kepada perusahaan. Sehingga, perusahaan mau tak mau secara terpaksa harus memberikan dana sumbangan sosial untuk warga sekitar melalui bupati sesuai yang diminta oleh Amran," tandas Patra.
KLIK JUGA: