Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Suap Restitusi Pajak Tommy Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno ikut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Tersangka Suap Restitusi Pajak Tommy Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
CEO PT Bhakti Investama, Tbk, Hary Tanoesoedibjo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/6/2012). Hary diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno ikut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penanganan perkaranya kliennya.

"Tommy mau minta kasusnya dilimpahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tito, dikatakan, KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Sebab, KPK tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IV a.

"Berdasarkan UU KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," demikian tertulis dalam berkas praperadilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

Kemudian, penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 angka 2 UU KPK adalah mereka yang dimaksud dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sedangkan, dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 UU No 28 tahun 1999, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang perkaranya berhak ditangani oleh KPK.

"Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IV a. Sedangkan, UU No.28 tahun 1999 telah membatasi secara limitatif bahwa yang dimaksud penyelenggara negara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil adalah pejabat eselon 1," tegas Tito.

BERITA TERKAIT

Karena itu, lanjut Tito, kewenangan penyidikan perkara suap yang melibatkan Tommy harusnya dilakukan oleh Kejagung atau kepolisian.

Terlebih lagi, menurut Tito, ada satu perkara yang juga melibatkan pegawai pajak eselon III yang dilimpahkan KPK ke Kejagung. Sehingga, sudah selayaknya kasus Tommy dilimpahkan ke Kejagung atau kepolisian.

"Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," tegas Tito.

Seperti diketahui, pada 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo.

Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.

Kemudian, KPK kembali menangkap tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Yang tertangkap kali ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor berinisial AS yang diduga menerima dan pemberi berinisial GEA.

"Benar telah terjadi upaya tangkap tangan pada jam 10.25," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banteng, Jumat (13/7/2012).

Berdasarkan informasi sementara AS yang merupakan Kepala KPP Bogor diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Di mana, tertangkap didaerah Cibubur, Jakarta Timur. Tetapi, akhirnya KPK melimpahkan kasus yang melibatkan Kepala KPP Bogor tersebut ke Kejaksaan Agung. Dengan alasan, kasus yang ditangani KPK sudah terlalu banyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas