Putra Artalyta Suryani Diperiksa KPK untuk Kedua Kali
Rommy Dharma Satiawan putra dari terpidana suap jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin kembali dipanggil untuk kedua kalinya
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rommy Dharma Satiawan putra dari terpidana suap jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin kembali dipanggil untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Direksi PT Sonokeling Buana, Rommy Dharma Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (14/8/2012).
Rommy diketahui duduk di jajaran Direksi PT Sonokeling Buana yang diduga juga memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Selain Rommy, KPK juga memanggil tiga karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), yaitu Benhard Rudolf Galenta, Ruth Arifiany dan Seri Sirithorn.
Menurut informasi, Ayin memiliki perkebunan kelapa sawit di Buol. Dan diduga perusahaan milik Ayin tersebut merupakan perusahaan saingan dari perusahaan HIP dan Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya.
Perusahaan tersebut ternyata bernama PT Sonokeling Buana yang diakui oleh Nasrullah milik dari anak Ayin saat ini. Dan tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Juga menurut informasi, pemeriksaan Ayin dilakukan untuk memvalidasi kebenaran bahwa banyak pengusaha seperti dikarakan kubu Hartati Nurdaya yang melakukan praktik penyuapan di Buol untuk mendapatkan surat izin dari pemda.
Kasus Buol sendiri berawal pada tanggal 26 Juni lalu. Petugas KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Sebab, diduga memberikan sejumlah uang terkait penerbitan HGU perkebunan di Sulawesi Tengah.
Tidak lama berselang, yaitu pada tanggal 6 Juli 2012, KPK berhasil menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.
Amran yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, diduga sebagai penerima uang suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan tersebut.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati