Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narkoba Marak di Lapas, Ini Penjelasan Menkum HAM

Permasalah ini, katanya, diakibatkan karena terbatasnya petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Narkoba Marak di Lapas, Ini Penjelasan Menkum HAM
Tribunnews.com/FX Ismanto/Tribunnews.com/FX Ismanto
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menganggap, tidak adil jika isu penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba yang masuk, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kemudian tersudutkan.

"Kami akan bekerja terus secara profesional, kondusif, dan tidak melakukan pekerjaan yang merusak nama baik," ujar Amir, saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Permasalah ini, katanya, diakibatkan karena terbatasnya petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Untuk menyikapi keterbatasan petugas di Lapas dan Rutan, Kemenkum HAM akan segera meresmikan 14 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemasyarakatan.

"Bahkan kami sudah mengoperasionalkan 21 UPT pemasyarakatan. 21 UPT sudah disetujui operasi kerjanya," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-67 ini Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana dan anak didik, dengan rincian 56.349 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

Selain itu, untuk merayakan Idul Fitri juga diberikan remisi kepada 49.781 orang dengan rincian 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 793 orang mendapatkan kebebasannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas