Jafar Hafsah: Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Jafar juga mengatakan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak mencerminkan keseluruhan kelembagaan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Jafar Hafsah mengatakan penegakan hukum telah dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua hakim adhoc tipikor oleh KPK beberapa hari lalu.
"Jadi, itu kan penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun dia kalau diduga ada pelanggaran maka dia akan diproses, itu kan tanda hukum tidak pilih-pilih," terang Jafar saat ditemui dalam acara Open House di rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta, Senin (20/8/2012) sore.
Jafar juga mengatakan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak mencerminkan keseluruhan kelembagaan, bisa saja oknum dari lembaga manapun berada dalam situasi tersebut termasuk jika dia berasal dari lembaga yang terkait penegakan hukum.
"Nah kalau dugaan korupsi itu kan ada pada oknumnya, kalau sudah oknumnya itu (bisa) terjadi dari lembaga manapun dia (berasal), baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga-lembaga hukum seperti KPK atau Polisi bisa saja," tutur Jafar.
Meskipun demikian Jafar berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara tuntas tanpa pandang bulu sehingga tidak terjadi kasus-kasus serupa ke depan.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Sri Dartutik seorang pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui hakim Heru.
Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang dibawa ke KPK.