MA Harus Tindakan Tegas Hakim KM dan HK
Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mendesak Mahkamah Agung (MA) memberikan tindakan tegas dan serius terhadap dua Hakim adhoc
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mendesak Mahkamah Agung (MA) memberikan tindakan tegas dan serius terhadap dua Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menerima suap di Semarang.
Sebagai informasi, dua orang yang tertangkap, yakni Kartini Julianna Mandalena Marpaung (KM) dan Heru Kisbandono (HK) merupakan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor. KM merupakan hakim ad hoc angkatan pertama pada akhir tahun 2009. Sedangkan HK merupakan hakim ad hoc angkatan ketiga yang bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ditegaskannya, tindakan serius dan fundamental dari MA harus diambil, untuk memberikan efek jera terhadap hakim-hakim nakal lainnya.
"Saya berharap ada tindakan serius dan fundamental dari MA karena kasus penangkapan hakim tipikor beruntun dan berulang. Ini peringatan serius berkaitan soal pengawasan internal MA," tegasnya, kepada Tribun, Jakarta, Selasa (21/8/2012).
Lebih lanjut ia menilai bahwa selama ini Sistem pengawasan yang dibangun saat ini amat rapuh dan tidak mampu mengatur perilaku hakim agar mulia.
Apalagi aroma tarik menarik kewenangan antar MA-Komisi Yudisial (KY) soal pengawasan sangat terlihat. Karenanya itu harus dibahas ulang.
"Karena faktanya skema yang heavinya internal MA tidak efektif," ujarnya.
"Saatnya mencari formula yang melibatkan eksternal, yakni KY dengan porsi yang lebih banyak," sarannya.
Baca Juga: