Menteri Amir Setuju Pengadilan Tipikor Terpusat di Jakarta
Jabatan hakim adhoc tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang remeh-temeh
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku termasuk orang yang sangat setuju hakim adhoc tindak pidana korupsi terpusat di Jakarta. Meskipun demikian, dia menyadari banyak juga orang yang menentangnya.
Hal ini menangapi adanya penangkapan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah, yakni Kartini Juliana Maghdalena Marpaung dan Heru Kisbandono pada Jumat lalu.
Menurutnya, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Jabatan hakim adhoc tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang remeh-temeh. Karenanya itu, untuk mendapatkannya tak boleh lagi dengan cara instan.
"Karena seorang hakim karier saja, untuk dapat jadi hakim melalui satu pendidikan dan jenjang karir panjang dan berliku. Oleh Karena itu seorang hakim di Tipikor sekalipun, ini harus jadi pembelajaran, nggak boleh instan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Jakarta, Senin (20/8/2012).
Amir menjelaskan, hakim adhoc diadakan karena luasnya wilayah hukum Indonesia. Kalau pengadilan tindak pidana korupsi terpusat di Jakarta akan menemukan kendala-kendala yang membuat proses persidangan terrganggu. Misalnya terkait dengan durasi hukum acara.
"Sehingga kalau kemudian terhalang oleh jarak dan rentang waktu, itu juga bisa menimbukan persoalan baru. Tetapi dengan kejadian ini, saya kira sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi kembali," tandasnya.