Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Pejabat Publik Non-partai Harus Dievaluasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Assidique mengatakan sistem rekrutmen pejabat publik non partai harus dievaluasi

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rekrutmen Pejabat Publik Non-partai Harus Dievaluasi
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Assidique mengatakan sistem rekrutmen pejabat publik non partai harus dievaluasi, Menurut dia selama ini sistem yang ada terbukti tidak sepenuhnya berjalan.

Ditemui di sela-sela acara Open House di kediamannya di komplek Pondok Labu Indah, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/08/2012), Jimmly mengakui tertangkapnya hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuktikan bahwa rekrutmen hakim ad hoc tidak seperti yang diharapkan.

"Saya rasa perlu dibuat undang-undang menyeluruh tentang rekrutmen pejabat publik," katanya.

Selama pembenahan itu dilakukan, ia berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah harus dibangun bertahap, untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Mungkin ada baiknya diatur ketentuan undang-undang tidak sepenuhnya difinalkan, jadi pengadilan Tipikor itu (dibangunnya) bertahap," kata Jimmly

Menurutnya hal itu bukan berarti bertentangan dengan undang-undang nomor 46 tahun 2009, tentang Pengadilan Tipikor, karena pembangunan pengadilan harus bertahap, sementara sistemnya terus diperbaiki. Ia setuju di Pulau Jawa - Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi masing-masing hanya memiliki satu Pengadilan Tipikor.

"Melaksanakannya secara bertahap, sehingga tidak seperti sekarang, kontrolnya, dan terbukti hakim ad hoc tidak seperti yang dibayangkan, bagai mana menyeleksinya kalau memang bermutu, banyak juga job seeker, itu menjadi ajang mencari pekerjaan," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas