Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Nurbaeti Tetap Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan terhadap terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nunun Nurbaeti Tetap Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menyeka air matanya saat menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan terhadap terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum istri Adang Darajatun itu selama dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta.

"Putusan sudah terbit beberapa waktu lalu, memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (22/8/2012).

Sobari mengatakan putusan hakim di tingkat pengadilan Tipikor sudah sesuai. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut terkait banding yang diajukan KPK.

"Putusan tingkat pertama dikuatkan karena dinilai pertimbangan PN itu sudah tepat," katanya.

Pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan dalam memori bandingnya KPK meminta kepada Majelis Hakim banding agar kliennya membayar Rp1 M kepada negara.

"Akan tetapi majelis hakim tingkat banding Tidak Mengabulkan banding dari KPK tersebut. Artinya klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 M kepada negara," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/5/2012) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara Nunun Nurbaetie.

Berita Rekomendasi

Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak sponsor atau pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut.

Saat ini, KPK juga masih menangani penyidikan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas