Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Tetap Diputus Bersalah di Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai keputusan Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nunun Tetap Diputus Bersalah di Pengadilan Tinggi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai keputusan Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti sudah tepat.

Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi Tribun, Rabu (22/08/2012) mengatakan dua minggu lalu pihaknya memutuskan istri mantan wakapolri Adang Darajatun itu bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, sama seperti vonis Pengadilan Tipikor.

"Kita menganggap keputusan Pengadilan Tipikor sudah tepat, pasal yang digunakan juga sudah tepat, jadi Pengadilan Tinggi hanya menguatkan keputusan tersebut," katanya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp juta subsider 150 tiga bulan penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah untuk Nunun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan.

Nunun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada sejumlah Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas