Nunun Tetap Diputus Bersalah di Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai keputusan Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai keputusan Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti sudah tepat.
Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi Tribun, Rabu (22/08/2012) mengatakan dua minggu lalu pihaknya memutuskan istri mantan wakapolri Adang Darajatun itu bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, sama seperti vonis Pengadilan Tipikor.
"Kita menganggap keputusan Pengadilan Tipikor sudah tepat, pasal yang digunakan juga sudah tepat, jadi Pengadilan Tinggi hanya menguatkan keputusan tersebut," katanya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp juta subsider 150 tiga bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah untuk Nunun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan.
Nunun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada sejumlah Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.