KPK Periksa Ketua DPRD Gerobokan untuk Tersangka Kartini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Hari ini, guna melengkapi berkas penyidikan tersangka hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, KPK menjadwalkan pemeriksaan tehdapap Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
"Saksi diperiksa di Kejati Semarang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012). Selain Yaeni, lanjut Johan pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lainnya.
Seperti diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk petugak KPK. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Baca Juga: