Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua DPRD Gerobokan untuk Tersangka Kartini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Ketua DPRD Gerobokan untuk Tersangka Kartini
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Hari ini, guna melengkapi berkas penyidikan tersangka hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, KPK menjadwalkan pemeriksaan tehdapap Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

"Saksi diperiksa di Kejati Semarang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012). Selain Yaeni, lanjut Johan pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lainnya.

Seperti diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk petugak KPK. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Baca Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas