Pembelaan Nasir Terlibat Dugaan Korupsi Vaksin Flu Burung
Nama Muhammad Nasir disebut-sebut berkaitan erat dengan kasus korupsi dalam dugaan pengadaan proyek vaksin flu burung Kementerian
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Muhammad Nasir disebut-sebut berkaitan erat dengan kasus korupsi dalam dugaan pengadaan proyek vaksin flu burung Kementerian Kesehatan. Nasir termaktub dalam akta PT Anugrah Nusantara sebagai rekanan Kemenkes.
Disinggung soal ini, Nasir yang juga saudara Muhammad Nazaruddin enggan memberikan komentar. Ia memilih meminta publik menanyakan kenapa namanya tercantum dalam akta sah perusahaan langsung kepada Nazaruddin.
Badan Akuntanbilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan, dalam laporannya menemukan indikasi keterlibatan Nasir yang notabene politisi Demokrat. Tapi lagi-lagi, Nasir tak tahu soal laporan BAKN yang dimaksud.
"Sekarang begini saja, misalnya itu akte saudara anda, dan ada nama anda di situ, bagaimana? Itu kan hal yang biasa saja," ujar Nasir membela diri sambil berlalu.
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara. Anggota Komisi IX ini pun mengatakan pencantuman namanya di akta perusahaan itu dicatut oleh Nazaruddin, dan sudah biasa terjadi.
Pemaparan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen administrasi pelelangan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan ahli teknologi vaksin flu burung dan para pihak yang terafiliasi dengan PR AN memunculkan sejumlah fakta.
1. Sdr. MNZ adalah pendiri PT AN berdasarkan akta notaris H. Asman Yunus nomor 75 tanggal 25 Januari 1999.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PT AN tanggal 25 Maret 2008 untuk pembayaran PPh 21 tahun 2007:
a). Dalam lampiran 1721-A diketahui bahwa sdr. MNZ (NPWP 08.118.348.5.211.000) masuk dalam daftar pegawai tetap.
b). Dalam lampiran 1721-C bagian A, dilaporkan bahwa sdr RAH sebagai direktur PT AN yang manaya juga tercatat sebagai pegawai tetap (NPWP 08.118.323.3.211.000). Sedangkan sdr MNZ sebagai Komisaris PT AN.
c). Dalam lampiran 1771-V bagian A, tercatat jika sdr MNZ penyetor modal 80 persen utuk PT AN.
2. Selain pendiri PT AN, sdr. MNZ juga pemilik dan pendiri PT MN (PT Mahkota Negara). Berdasarkan akta notaris Tajib Raharjo nomor 42 tanggal 14 Februari 2003.
3. Sdri. MIN berdasarkan dari dokumen-dokumen serta pihak-pihak terkait merupakan pegawai PT AN. Berdasarkan SSP PT AN untuk pembayaran PPh 21 tahun 2008, sdri. MIN merupakan pegawai tetap PT AN.
Nah, ternyata pada tahun 2008 Depertemen Kesehatan RI tidak pernah mengusulkan jika kegiatan bantuan untuk PT BF masuk kedalam APBN-P Tahun Anggaran 2008.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.