Komisi X DPR Berencana Bentuk Panja Korupsi 16 Universitas
Indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan laboratorium di 16 universitas yang diadakan Kementerian Pendidikan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan laboratorium di 16 universitas yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merujuk laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, mendorong Komisi X untuk mempertimbangkan membentuk panitia kerja.
"Kita akan kembalikan ke komisi dan kita adakan rapat internal komisi apa yang hrs kita lakukan dari hasil audit BPK," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Keistimewaan Daerah Yogyakarta di DPR RI, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Agus, laporan hasil audit BPK menjadi feedback bagi Komisi X. Pihaknya akan mengklarifikasi ke pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa ada permasalahan seperti ini. Sehingga ke depan tidak harus terjadi lagi.
Kemarin, anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan, pencairan dana proyek pengadaan laboratorium di 16 universitas oleh Kementerian Keuangan ini perlu ditelusuri akuntabilitasnya.
"Kemenkeu tidak prudent dalam melakukan pencairan. Saya melihat ada persoalan yang missing disini. Jangan disalahkan DPR. Yang memegang duitnya Kemenkeu. Dan yang mencairkan juga Kemenkeu," ujar Eva.
Eva mengakui BAKN sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek pengadaan laboratorium di 16 universitas. Dari audit tersebut, BPK belum cukup mengeksplorasi, tapi terlihat modus pengadaan proyek yang janggal.
"Modusnya bukan memberikan anggaran berdasarkan kebutuhan tapi Jakarta langsung menelepon rektor. Mereka ditanya mau uang tidak. Baru proyeknya dibuat," tambahnya. "Audit BPK jelas menunjukkan adanya kongkalikong anggaran dalam proyek di 16 universitas."
Dugaan korupsi proyek di 16 universitas ini terungkap dari pengakuan mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara yakni Yulianis. PT Anugrah Nusantara milik mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, rekanan Kemendikbud dalam proyek ini.
Dari Berita Acara Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap fee yang diterima PT Anugrah dari 16 universitas tersebut berjumlah cukup besar. Universitas Sumatera Utara Rp 30 miliar, Universitas Negeri Malang Rp 40 miliar, Universitas Brawijaya Rp 30 miliar.
Universitas Udayana Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jambi Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jakarta Rp 45 miliar, ITS Surabaya Robotika Rp 40 miliar dan Forensik Rp 15 miliar, Universitas Sudirman Rp 30 miliar, Universitas Sriwijaya Rp 30 miliar, Universitas Tadulako Rp 30 miliar.
Universitas Cendana Rp 20 miliar, Universitas Patimura Rp 35 miliar, Universitas Papua Rp 30 miliar, Universitas 11 Maret Rp 40 miliar, Universitas Tirtayasa Rp 50 miliar, dan Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Rp 40 miliar.
Berita Terkait: Skandal Nazaruddin