Saan: Dimana Letak Keadilannya Verifikasi Parpol?
Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses verifikasi faktual yang harus dilakukan semua partai politik tanpa
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses verifikasi faktual yang harus dilakukan semua partai politik tanpa terkecuali dengan alasan demi keadilan bagi seluruh partai, menimbulkan pertanyaan bagi beberapa pihak terkait.
Salah seorang yang mempertanyakan keputusan MK tersebut adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa.
Saan memaparkan bahwa alasan keputusan MK yang mengharuskan proses verifikasi faktual dilakukan semua partai politik, demi terciptanya keadilan merupakan hal yang membingungkan.
"Pertanyaannya dimana letak adilnya jika partai yang sudah lama, dan bekerja keras lebih dulu disamakan dengan partai-partai yang baru muncul," tukas Saan dalam rilis hasil Survey Nasional 2012 Charta Politica, di Pantai Mutiara Seafood Restaurant, Jl Wolter Monginsidi No 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2012).
Menurut Saan, justru hal tersebut menjadi tidak adil ketika partai yang telah berhasil melewati tahapan yang ditetapkan, dan telah bekerja keras harus melakukan proses verifikasi seperti partai-partai lain yang baru muncul.
Lebih lanjut, Saan mengungkapkan Partai Demokrat sebenarnya tidak memiliki masalah terkait proses verifikasi yang harus dilakukan, tetapi ia mempertanyakan alasan keadilan yang dikemukakan MK dalam menetapkan keputusan tersebut.
"Tidak ada masalah karena Partai Demokrat sudah siap, secara infrastruktur kami sudah siap. Cuma kalau MK mempermasalahkan dengan alasan prinsip keadilan dan kesetaraan, yang jadi pertanyaan letak keadilannya di mana," papar Saan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK membatalkan ambang batas 3,5 persen yang berlaku nasional.
Ambang batas 3,5 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk pemilu di tingkat pusat atau DPR RI. Sementara untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak berlaku.
Selain soal ambang batas perolehan suara, MK juga memutuskan agar seluruh parpol peserta pemilu harus melakukan verifikasi.
KLIK JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.