Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sudah Layangkan Surat kepada Tjahjo Kumolo

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, Supardi mengatakan surat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Sudah Layangkan Surat kepada Tjahjo Kumolo
tjahjokumolo.com
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, Supardi mengatakan surat panggilan untuk Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo sudah dikirimkan.

"Tjahjo sudah kita panggil. Suratnya kita kirim hari ini," kata Supardi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Menurut Supardi, surat panggilan itu bertujuan agar yang berangkutan hadir dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat yang akan digelar pada persidangan pekan lalu.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Miranda, Gusrizal meminta penasihat hukum Miranda berkoordinasi dengan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang pada tanggal 10 September 2012.

"Terhadap saksi Tjahjo silahkan penasihat hukum berkoordinasi dengan PU karena Majelis melihat ada relevansinya untuk dipanggil. Meminta pada PH supaya disiapkan pemanggilan saksi ahli atau a de charge untuk sidang hari Senin, tanggal 10 September," kata Gusrizal sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Menurut Gusrizal, keterangan Tjahjo Kumolo penting untuk didengarkan dalam sidang pekara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom. Dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.

Sementra, lantaran waktu masa tahanan Miranda segera berakhir, maka sidangnya akan kembali dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa. Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas