Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anak Buah Hartati Murdaya Didakwa Menyuap

Sidang perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah digelar perdana hari ini, Kamis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Anak Buah Hartati Murdaya Didakwa Menyuap
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) dengan menggunakan baju tahanan dan tertunduk digiring menuju ruang tahanan KPK Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah digelar perdana hari ini, Kamis (6/9/2012) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dua petinggi di PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono (Direktur Operasional) dan Yani Ansori (General Manager Supporting) diadili dalam sidang terpisah. Namun, sidang terdakwa Gondo dan Yani sama-sama dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Dalam persidangan, Gondo dan Yani didakwa memberikan suap berupa uang seluruhnya Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Keduanya didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaituu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo, Kamis.

Surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.

Mereka, meminta Amran menyurati Gubernur Sulteng agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.

Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP. Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan.

Sementara Jaksa Edy memaparkan, pemberian uang kepada Bupati Amran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pemberian uang Rp1 miliar diserahkan oleh terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.

"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar jam 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," kata jaksa Edy.

Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan.

Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," terang jaksa Edy.

Beberapa saat setelah penyerahan uang di villa Amran, petugas KPK melakukan penyergapan. Petugas KPK menangkap terdakwa Gondo dan Yani saat meninggalkan villa Amran menggunakan Toyota Kijang Innova warna hitam. Saat ditangkap, Yani mengaku telah menyerahkan uang kepada Amran.

"Dijawab oleh Yani Ansori sudah diserahkan kepada Amran Abdullah Batalipu," kata jaksa Eddy.

Atas perbuatannya terdakwa Gondo dan Yani didakwa menggunakan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan dakwaan subsider terhadap keduanya mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas