Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Goeltom Janji Berikan Uang
Namun, dipercepat untuk bersidang hari ini lantaran masa tahanan Miranda segera berakhir.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWSM. COM, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo membantah dirinya mengatakan terdakwa Miranda Swaray Goeltom menjanjikan sejumlah uang terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 lalu.
Saat pemilihan sat itu, Miranda terpilih menjadi DGS BI tahun 2004 tersebut karena mendapat suara terbanyak dalam proses pemilihan di Komisi IX DPR RI.
"Tidak pernah," kata Tjahjo saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Miranda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Tjahjo juga mengaku tidak pernah dijanjikan apapun oleh terdakwa Miranda. Meski, Tjahjo mengaku berdasarkan fit and proper test dilaporkan bahwa calon DGS BI terbaik adalah Miranda. Ketika itu, sebagai Ketua Fraksi PDI-P di DPR Tjkahjo kemudian menyarankan anggotanya di Komisi IX memilih calon yang terbaik.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Miranda, Gusrizal meminta penasihat hukum Miranda berkoordinasi dengan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang pada tanggal 10 September 2012. Namun, dipercepat untuk bersidang hari ini lantaran masa tahanan Miranda segera berakhir.
"Terhadap saksi Tjahjo silahkan penasihat hukum berkoordinasi dengan PU karena Majelis melihat ada relevansinya untuk dipanggil. Meminta pada PH supaya disiapkan pemanggilan saksi ahli atau a de charge untuk sidang hari Senin, tanggal 10 September," kata Gusrizal sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012) lalu.
Menurut Gusrizal, keterangan Tjahjo Kumolo penting untuk didengarkan dalam sidang pekara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda. Dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.
Sebelumnya, penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir mengaku akan menghadirkan Tjahjo Kumolo sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam sidang. Sehingga, meminta surat panggilan dari pengadilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan ajukan saksi ahli dan a de charge pada Kamis (13/8) minggu depan. Kami akan mohonkan untuk dipanggil melalui pengadilan saksi Tjahjo Kumolo," kata Dodi dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/8).
Dodi sebelumnya mengatakan bahwa secara tidak langsung jaksa hanya bergantung pada satu dalil untuk membuktikan dakwaannya terhadap Miranda. Dalil tersebut adalah pengakuan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo yang didasarkan dari pernyataan Agus Condro.
Sehingga, mau tidak mau jaksa harus menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang untuk didengarkan keterangannya. Sebab, untuk membuktikan kebenaran pernyataan politikus PDI-P, Agus Condro.
"Jaksa mendalilkan ada ucapan Tjahjo Kumolo bahwa Miranda bersedia memberikan Rp 300 juta bahkan Rp 500 juta. Dan dalil jaksa itu hanya berdasarkan keterangan Agus Condro," kata Dodi.
Namun, Dodi langsung mematahkan dalil yang dari keterangan Tjahjo Kumolo tersebut. Sebab keterangan Agus Condro dianggap testimonium de auditu atau keterangan yang mendengar dari keterangan orang lain. Mengingat, tidak ada saksi lain yang mengatakan Tjahjo mengatakan sebagaimana dikatakan oleh Agus Condro.
Penasihat hukum Miranda lainnya, Andi F Simangunsong menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Tjahjo Kumolo. Sebab, secara jelas Agus Condro mengutip ucapan Tjahjo.
"Tindakan penyidik KPK yang tidak memanggil Tjahjo menunjukan penyidikan dilakukan tidak objektif dan tendensius. Tetapi, lebih cenderung menyetir untuk menjerat Miranda," tegas Andi.
- Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sekjen PDIP untuk Miranda
- Emir Moeis: Pemberian Cek Berkaitan Pemilihan Miranda
- Emir Moeis: Keputusan Fraksi Memilih Miranda
- Emir Moeis: Saya Dapat Uang Lelah dari Fraksi PDIP
- Nunun Nurbaetie Bikin Majelis Hakim Tipikor Geram
- Nunun Fasilitasi Pertemuan Miranda dengan Anggota Komisi IX
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.