Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Pertemuan Calon Pejabat dan Anggota DPR Tak Dilarang

Terdakwa dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom mendapat dukungan

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Ahli: Pertemuan Calon Pejabat dan Anggota DPR Tak Dilarang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kiri), mendengarkan penjelasan saksi Udju Juhaeri (kanan), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaraya Gultom mendapat dukungan. Setelah dua ahli memberikan kesaksian meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/9/2012).

Ahli untuk Miranda yakni Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Burhan Jeffry dan dosen dan ahli Tata Negara di Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Astawa sepakat menerangkan pertemuan calon Deputi Senior Gubernur BI dan fraksi di DPR diperkenankan.

"Poksi (Kelompok Fraksi) dan fraksi bisa mengambil inisiatif untuk bertemu calon atau calon berinisitaif bertemu mereka. Ini tidak melanggar tata tertib dan etika di DPR. Pertemuan itu dibenarkan sebagai proses politik," ujar Burhan dalam kesaksiannya.

Menurut Burhan, sebuah kelaziman bagi poksi dan fraksi menemui calon atau sebaliknya untuk mengetahui lebih jauh calon tersebut. Mereka bisa menanyakan kepada calon mengenai visi dan misi. Memang sudah ada pertemuan antara Poksi atau fraksi kala rapat dengar pendapat. Namun pertemuan di luar itu juga dibolehkan.

Ahli kedua, Panca menambahkan tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang melakukan pertemuan antara anggota dewan dan calon Deputi Senior Gubernur BI. Ia mengutip Undang-Undang 23 Tahun 99 Tentang Bank Indonesia bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengatakan calon ini tidak boleh atau dilarang bertemu dengan anggota dewan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Miranda pernah melakukan sekali pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Ruangan Bimasena, Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan salah satu yang ikut pertemuan membahan fit and proper test DGS BI.

Berita Terkait: Kasus Travel Cheque

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas