Ahli: Pertemuan Calon Pejabat dan Anggota DPR Tak Dilarang
Terdakwa dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom mendapat dukungan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaraya Gultom mendapat dukungan. Setelah dua ahli memberikan kesaksian meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/9/2012).
Ahli untuk Miranda yakni Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Burhan Jeffry dan dosen dan ahli Tata Negara di Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Astawa sepakat menerangkan pertemuan calon Deputi Senior Gubernur BI dan fraksi di DPR diperkenankan.
"Poksi (Kelompok Fraksi) dan fraksi bisa mengambil inisiatif untuk bertemu calon atau calon berinisitaif bertemu mereka. Ini tidak melanggar tata tertib dan etika di DPR. Pertemuan itu dibenarkan sebagai proses politik," ujar Burhan dalam kesaksiannya.
Menurut Burhan, sebuah kelaziman bagi poksi dan fraksi menemui calon atau sebaliknya untuk mengetahui lebih jauh calon tersebut. Mereka bisa menanyakan kepada calon mengenai visi dan misi. Memang sudah ada pertemuan antara Poksi atau fraksi kala rapat dengar pendapat. Namun pertemuan di luar itu juga dibolehkan.
Ahli kedua, Panca menambahkan tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang melakukan pertemuan antara anggota dewan dan calon Deputi Senior Gubernur BI. Ia mengutip Undang-Undang 23 Tahun 99 Tentang Bank Indonesia bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengatakan calon ini tidak boleh atau dilarang bertemu dengan anggota dewan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Miranda pernah melakukan sekali pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Ruangan Bimasena, Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan salah satu yang ikut pertemuan membahan fit and proper test DGS BI.
Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
- Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Goeltom Janji Berikan Uang
- Jaksa KPK Sudah Layangkan Surat kepada Tjahjo Kumolo
- Tjahjo Kumolo Siap Jadi Saksi Miranda Gultom
- Sidang Miranda Dipercepat, Masa Tahanan Segera Berakhir
- Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sekjen PDIP untuk Miranda
- Emir Moeis: Pemberian Cek Berkaitan Pemilihan Miranda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.