Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Yani Minta Hakim Batalkan Dakwaan

salah satu kekeliruan jaksa adalah dengan menempatkan Yani sebagai pelaku tindak pidana.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Terdakwa Yani Minta Hakim Batalkan Dakwaan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Yani Anshori, terdakwa dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum pimpinan Supardi yang dibacakan untuk kliennya pada 6 September 2012.

Tumbur Simanjuntak, salah satu penasihat hukum, mengatakan dalam nota keberatan terdakwa, salah satu kekeliruan jaksa adalah dengan menempatkan Yani sebagai pelaku tindak pidana.

"Yani Ansori korban, bukan pelaku tindak pidana sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Ia membantah Yani melakukan sejumlah perbuatan yang didakwakan jaksa seperti mengatur pertemuan pada 15 April 2012, bertempat di Ruang Tamu VIP Lantai Dasar Centra Niaga Kawasan Pekan Raya Jakarta, atau berinisiatif membuat surat permohonan ijin hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation untuk tanah seluas 4500 hektar.

Menurut Tumbur, dalam kasus ini Yani hanya diperas Amran, yang meminta duit sebesar Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 1 miliar agar Amran mengeluarkan HGU lokasi 4500 hektar untuk PT HIP dan Rp 2 miliar agar Amran tidak mengeluarkan HGU lokasi 75 ribu hektar untuk PT Sono Keling Buana, milik anak Artalyta Suryani.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Pasalnya dakwaan penuntut umum tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dakwaan kabur. Akibatnya, penasihat hukum sulit melakukan pembelaan diri kliennya, Yani.

Dalam sidang pekan lalu, dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa bekerjasama menyuap Amran Batalipu. Jaksa mendakwa Yani sebagai General Manager Supporting PT HIP menyuap Amran Rp 1 miliar, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono, menyuap Amran Rp 2 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas