Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Tersenyum Dituntut Empat Tahun

Menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Miranda Tersenyum Dituntut Empat Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom tersenyum saat dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu, ia dan tim penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi) sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan.

"Ya saya aka melakukan pembelaan," kata Miranda di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang.

Selein itu, Miranda juga meminta kebijakan pengadilan untuk doperbolehkan membawa komputer jinjing guna menpersiapkan nota pembelaan pribadi.

Petang ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas