Miranda Tersenyum Dituntut Empat Tahun
Menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom tersenyum saat dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu, ia dan tim penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi) sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan.
"Ya saya aka melakukan pembelaan," kata Miranda di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang.
Selein itu, Miranda juga meminta kebijakan pengadilan untuk doperbolehkan membawa komputer jinjing guna menpersiapkan nota pembelaan pribadi.
Petang ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.