Pegang Tasbih, Angelina Sondakh Siap Baca Eksepsi
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh siap membacakan surat keberatannya (Eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum, hari ini
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh siap membacakan surat keberatannya (Eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum, hari ini.
Ada pemandangan menarik saat Angie sapaan akrab Angelina Sondakh tiba di ruang sidang. Mengenakan kemeja putih dipadukan jeans hitamnya, Angie hadir di gedung pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB. Seperti sidang sebelumnya, janda Adjie Massaid tersebut juga tak lupa membawa tasbihnya.
Saat ditanya materi keberatannya, Angie tak mau banyak komentar. Ia akan beberkan dalam persidangan.
"Nanti, nanti saja ya," kata Angie di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(13/9/2012).
Pada sidang sebelumnya, anggota DPR RI, Angelina Sondakh didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2350 US Dollar atau Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.
Pemberian fee terkait jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI.
Dakwaan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Jaksa Agus Salim mengatakan, pemberian fee kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima uang yang sebelumnya telah dijanjikan dari Permai Grup tersebut bertentang dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menentukan 'Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi'," terang jaksa Agus.
Atas perbuatannya, Angie didakwa menggunakan tiga dakwaan alternatif sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.